Bapak Wisnu dan Ibu Kity |
Pada tanggal 2
desember lalu, kami berkesempatan mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan
Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa di Kantor Bahasa Provinsi Jambi. Yang
menjadi narasumber adalah Bapak Wisnu dan Ibu Kity dari Badan Pengembangan
Bahasa Pusat. Peraturan Pemerintah ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7
Juli 2014 oleh Presiden RI, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, dan diundangkan di
Jakarta pada tanggal 8 Juli 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsudin.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan.